Alhamdulillah pada tanggal 7 Januari 2009, dewan guru sudah menyepakati bahwa soal-soal akan diberikan kepada siswa yang meminta. Prosedurnya sederhana, siswa diminta :
- mengajukan permintaan kepada Ibu Machyudiniar (Bu Dina) Wakasek Bidang Kurikulum
- menuliskan identitas nama dan kelas serta tanggal penerimaan naskah soal.
- menuliskan jenis naskah soal mata pelajaran tersebut.
Dengan administrasi ini akan dilihat efektivitas pemilikan soal. Diharapkan para siswa dapat belajar bertanggung jawab, tidak menyia-nyiakan kertas-kertas dengan menyimpan sembarangan.
Semoga para siswa dapat meningkatkan n-ach (need of echievement) atau kebutuhan berprestasinya untuk bekal amal di masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar